WARTA TANGERANG – Diduga dijadikan tempat booking order prostitusi online, kos-kosan di Sentul, Balaraja digrebek.
“Kita terima laporan dari masyarakat, lokasi kos-kosan tersebut dijadikan prostitusi online,” kata Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetya Adi Sasmita, Selasa, (7/12/2021).
Menurutnya, setelah digerebek aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat prostitusi.
“Pada kegiatan operasi pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (24) dalam perkara prostitusi online,” ucap Kapolsek.
Ditegaskan Kapolsek, AD ditahan karena telah melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi Michat.
“Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakan melalui aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan sebagai mediator harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD,” jelasnya.
Selain itu, kini IY tengah hamil 5 bulan dari hubungannya dengan tersangka AD dan atas perbuatanya AD saat ini ditahan di Polsek Balaraja dengan l Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (RIK)
Discussion about this post