• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 26 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Teken Perpres Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres Dalam Pemilu

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 20 September 2018 / 15:21 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional  sejak penetapan sampai dengan pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 19 September 2019, Presiden Joko Widodo(Jokowi)  telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

READ ALSO

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Pengamalan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampi dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Perpres ini menyebutkan, pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini,  dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Negara terkait.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”  bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018. (Pusdatin/ES)

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Setelah 1,9 Juta Ha, Pemerintah Akan Bagikan 3 Juta Ha Tanah Untuk Perhutanan Sosial Tahun Ini

Next Post

Bagaimana, Sih, Cara Menggunakan Minyak Esensial?

Related Posts

Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten
Nasional

Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 12 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG
Nasional

PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG

Oleh: Rizki
Rabu, 8 April 2026 / 13:39 WIB
Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026
Nasional

Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026

Oleh: Rizki
Senin, 6 April 2026 / 21:55 WIB
Next Post
Bagaimana, Sih, Cara Menggunakan Minyak Esensial?

Bagaimana, Sih, Cara Menggunakan Minyak Esensial?

Discussion about this post












WARTA TERKINI

5 Tips Jitu Mengatasi Asam Lambung Naik Saat Puasa

Atasi Asam Lambung dengan Pola Makan Sehat, Ini Buah yang Direkomendasikan

Minggu, 26 April 2026 / 05:46 WIB
Slub Cafe Jadi Spot Nongkrong Baru, Harga Mulai Rp20 Ribu

Slub Cafe Jadi Spot Nongkrong Baru, Harga Mulai Rp20 Ribu

Minggu, 26 April 2026 / 05:42 WIB
Tjakap Djiwa – Harmony Within, Perpaduan Yoga Air dan Gaya Hidup Sehat

Tjakap Djiwa – Harmony Within, Perpaduan Yoga Air dan Gaya Hidup Sehat

Minggu, 26 April 2026 / 05:35 WIB
Ricky Kambuaya Jadi Pahlawan, Dewa United Menang 2-1 atas Madura United

Ricky Kambuaya Jadi Pahlawan, Dewa United Menang 2-1 atas Madura United

Sabtu, 25 April 2026 / 19:40 WIB
Nirwono Joga: Kota Mandiri Jadi Motor Pertumbuhan, Tapi Harus Berkelanjutan

Nirwono Joga: Kota Mandiri Jadi Motor Pertumbuhan, Tapi Harus Berkelanjutan

Sabtu, 25 April 2026 / 19:33 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Kalah di Kandang, Persita Tangerang Harus Relakan Tiga Poin untuk Bali United

Kamis, 23 April 2026 / 17:49 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang