WARTA TANGERANG – Dua pemuda spesialis pencuri kambing diringkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang.
Dua pemuda Berinisial DS dan YP diduga melakukan pencurian dua ekor kambinng milik Sdr Atib (51 tahun), pada Minggu, (5/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat kejadian kambing dilepas pemiliknya untuk mencari makan. Kemudian dua pelaku sudah mengintai Kambing tersebu. Setelah ada kesempatan kedua pelaku mengambil kambing, hingga kambing di naikan ke sepeda motor yang sudah disiapkan kemudian ke dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Namun, pelaku tidak sadar aksinya terekam CCTV. Selanjutnya, pemilik kambing, Atib melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tigaraksa.
Unit Reskrin Polsek Tigaraksa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tamgerang Iptu Eddy Sumantri, Spt, S.H. meringkus
“Kedua diduga pelaku diringkus pada Rabu, (8/9/2021) di Kampung Kutruk, Rt 005/003, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan.
Pencuri kambing dan kedua diduga pelaku diamankan, karena ciri-ciri pelaku pada saat membawa satu ekor kambing hasil curian terekam oleh CCTV dari toko telepon selular.
“Setelah dilakukan pemeriksàan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian kambing. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hengki. (RIK)














Discussion about this post