TANGERANG-Polsek Pagedangan bakal menyisir toko yang menjual obat terlarang yang masuk golongan daftar G. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi peredaran obat terlarang.
Beberapa waktu lalu terjadi kasus pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Pagedangan yang mengakibatkan gadis dibawah umur tewas setelah dicabuli sekelompok pemuda.
Sebelum diperkosa secara bergilir sebanyak dua kali di jangka waktu berbeda. Korban dan tersangka mengonsumsi terlebih dahulu mengonsumsi pil eximer.
“Iya dong pasti kita dalamin, kan dari hasil autopsi akan kita cek juga dari hasil otopsi. Cuman kan kita mesti tunggu dulu hasilnya. Efek dari eximer itu sampai sejauh mana,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, Mapolsek Pagedangan akan melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual pil eximer di wilayah Pagedangan.
“Ya pasti akan kesitu, dimana beli dan sebagainya. Tapi satu per satu dulu, kemarin kita tangkap, otopsi kemarin. Sekarang fokus dulu tersangka dua lagi yang belum tertangkap baru kita fokus kesitu. Sambil nunggu hasil otopsi, yang penting semuanya prosedur kita jalanin,” tandas Efri. (PHD)



















Discussion about this post