WARTA TANGERANG – Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu dari tiga tangan pelaku yang berbeda yakni AL, JL dan SY.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, berawal dari penangkapan AL dan SY dengan barang bukti 0,32 gram sabu. Dari hasil pengembangan, diketahui AL dan SY mendapatkan barang haram tersebut dari tangan JL.
“Pada hari Selasa, (21/12/2021) di Pondok Aren, Tangsel, unit 1 Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1000 gram yang disita dari tersangka JL,” katanya di Mapolres Tangsel, Sabtu (25/12/2021).
Dari hasil keterangan JL, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial AK yang masih dalam pengejaran kepolisian.
Lanjut Kapolres, sabu tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Tangsel dan sekitarnya saat malam pergantian tahun.
“Memang informasinya ini akan di sebar pada saat pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, sehingga kami memaksimalkan berbagai informasi yang diterima oleh tim yang sudah terbentuk tersebut untuk melakukan pencegahan, agar tidak terjadi penyebaran dan merusak generasi muda kita,” ungkapnya.
Sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram ini jika dirupiahkan senilai Rp 1,8 Miliar. Dan, untuk para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 atau 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana terhadap para pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (PHD)



















Discussion about this post