• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 26 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Polisi Bekuk Guru Ngaji dan Marbot, Diduga Cabuli Murid Usai Ngaji

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 5 Maret 2019 / 14:56 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Polres Tangsel meringkus Buchori (60) warga Benda Baru, Pamulang dan AZ (17) warga Cempaka Putih, Ciputat Timur. Keduanya merupakan guru ngaji dan marbot. Penangkapan dilakukan setelah, dua orang tua korban mengadukan perbuatan asusila mereka.

Buchori, diduga mencabuli FSZ (9) warga Pondok Benda dan AZ mencabuli HNF (10) warga Cempaka Putih. Diketahui, Buchori merupakan guru ngaji FSZ dan kegiatan mengaji dilakukan di rumah pelaku.

READ ALSO

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Sedangkan AZ, merupakan marbot salah satu musala di Cempaka Putih yang telah mencabuli HNF yang merupakan santri dari orangtuanya di Musala itu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku diringkus anggotanya setelah orang tua korban melapor kejadian tersebut ke Polres Tangsel.

“Buchori mencabuli FSZ 18 Februari 2019 di rumahnya. Sedangkan AZ melakukan perbuatannya 13 Januari 2019 kepada HNF di kontrakan kosong tak jauh dari Musala,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (4/3).

Ferdy menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan Buchori dilakukan di rumahnya yang dijadikan tempat mengaji pada 18 Februari sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku untuk belajar pendidikan agama. Setelah beberapa teman korban belajar ilmu agama, giliran korban.

Ketika korban mulai menuntut ilmu, tersangka langsung memasukan salah satu tangannya ke dalam celana kulot yang dikenakan korban dari bagian mata kaki korban sampai daerah celana dalam korban. “Dengan menggunakan jari telunjuk terjadi pencabulan terhadap kemaluan korban,” tambahnya.

Masih menurutnya, setelah selesai kegiatan menuntut ilmu agama dan pulang ke rumah, sore harinya korban menceritakan kepada ibunya. Bahwa, alat kelamin korban perih saat buang air kecil karena telah dicabuli oleh tersangka. Orang tua korban pun kaget dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tak lama, pelaku berhasil diringkus dan menurut pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut baru satu kali. “Pelaku melakukan pencabulan karena fantasi seksual lantaran sudah lama menduda setelah ditinggal mati istrinya,” jelasnya.

Ferdy menjelaskan, pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sampai 15 tahun penjara. Selain itu, lantaran pelaku merupakan pengajar atau orang tua didik korban, maka dikenakan klausal pasal 81 ayat 4 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana 15 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kasus pencabulan yang dilakukan AZ terhadap HNF yang dilakukan di kontrakan kosong terjadi pada Minggu (13/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban pulang mengaji dari Musala dekat rumahnya. Saat berjalan pulang, korban dipanggil tersangka dari dalam kontrakan kosong di Kampung Utan, Gang Bacang, yang tak jauh dari musala tersebut.

Setelah korban masuk, tersangka kemudian melakukan persetubuhan dengan paksa kepada korban. Setelah selesai aksi bejatnya, tersangka menyuruh korban untuk pulang. Setibanya di rumah, korban mengganti celana lantaran terdapat bercak darah dan dilihat orangtunya.

Korban lalu dipanggil orangtua dan mempertanyakan kejadian itu. Setelah didesak, HNF mengaku telah dicabuli AZ. Tak lama orang tua korban melapor kejadian yang dialami anaknya ke polres. “Tidak perlu waktu lama anggota saya berhasil meringkus pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku merupakan marbot di musala tak jauh dari lokasi pencabulan. “Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman spaling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Alexander menambahkan, tersangka melakukan pencabulan tersebut karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film berkonten asusila di handphone milik temannya. “Pelaku habis nonton film porno dan melampiaskan hasrat seksnya kepada HNF yang masih berusia 10 tahun,” tuturnya. (bud/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

SPPT Harus Sampai ke Tangan Warga

Next Post

DLH Seriusi Pengembangan Sekolah Berbasis Lingkungan

Related Posts

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai
Kabupaten Tangerang

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Oleh: Rizki
Rabu, 24 Juni 2026 / 15:23 WIB
Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah
Kabupaten Tangerang

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Oleh: Rizki
Rabu, 24 Juni 2026 / 14:52 WIB
Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik
Kota Tangsel

Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Oleh: Rizki
Minggu, 21 Juni 2026 / 23:32 WIB
PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas
Kabupaten Tangerang

PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

Oleh: Rizki
Minggu, 21 Juni 2026 / 20:28 WIB
SWASH Padel Club BSD Resmi Beroperasi
Kota Tangsel

SWASH Padel Club BSD Resmi Beroperasi

Oleh: Rizki
Minggu, 21 Juni 2026 / 20:07 WIB
Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane
Kota Tangerang

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 19:02 WIB
Next Post
DLH Seriusi Pengembangan Sekolah Berbasis Lingkungan

DLH Seriusi Pengembangan Sekolah Berbasis Lingkungan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Rabu, 24 Juni 2026 / 15:23 WIB
ESMOD Jakarta Ramaikan BeautyFest Asia 2026, Hadirkan Workshop, Talkshow hingga Trunk Show Karya Mahasiswa

ESMOD Jakarta Ramaikan BeautyFest Asia 2026, Hadirkan Workshop, Talkshow hingga Trunk Show Karya Mahasiswa

Rabu, 24 Juni 2026 / 15:08 WIB
Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 / 14:52 WIB
Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Senin, 22 Juni 2026 / 21:05 WIB
Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Minggu, 21 Juni 2026 / 23:32 WIB
Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Minggu, 21 Juni 2026 / 21:55 WIB
PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

Minggu, 21 Juni 2026 / 20:28 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang