TANGERANG, WT – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menepis isu yang beredar luas di media sosial mengenai kewajiban pembayaran sebesar Rp 17 miliar kepada seorang warga. Pemkot menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran seperti yang diklaim. Semua pengeluaran keuangan daerah hanya bisa dilakukan melalui mekanisme APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga resmi,” ujar Herman pada Minggu, (21/9/2025).
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Pemkot Tangerang selalu terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi harus tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengelolaan aset. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menanggapi informasi, serta memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan,” tambahnya.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang kondusif demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang.
Sebagai informasi tambahan, polemik ini berawal dari penagihan jasa wasit terkait serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang disepakati pada tahun 2020.
Penyerahan aset ini ditandatangani di masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar. Ibnu Jandi, yang mengaku sebagai mediator dalam kesepakatan tersebut, mengklaim bahwa Pemkot Tangerang memiliki utang sebesar Rp 17 miliar kepadanya. Namun, berdasarkan surat dari BPKP, tagihan jasa wasit tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan bukan merupakan kewajiban Pemkot untuk membayarnya. (ADV)



















Discussion about this post