TANGERANG – Pelaku perusakan dan vandalisme musala, S menangis di Mapolres Tangerang.
S, yang tercatat sebagai mahasiswa ini tersangka pelaku vandalisme di Musala Darussalam Perumahan Elok, Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku beraksi merusak musala seorang diri.
“Untuk sementara pelaku melakukannya sendiri. Tapi masih akan kami usut,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Tangerang Kota, Rabu, (30/9/2020).
Menurut Kapolres, kondisi pelaku saat ini normal seperti orang pada umumnya. Pasalnya, saat dilakukan introgasi, yang bersangkutan dapat menjawab tanpa adanya inidikasi gangguan kejiwaan.
“Untuk indikasi gangguan kejiwaan tidak ada. Komunikasinya baik saat interogasi berlangsung,” ujarnya.
Kata Kapolres, pelaku tak hanya merusak satu musala saja. Tersangka melakukan perusakan alat pengeras suara dengan memotong kabel mik dan speaker.
“Setelah dari musala pertama, tersangka melanjutkan aksinya ke Musola kedua yang jaraknya hanya sekitar 400 meter,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, lanjut Kapolres pihaknya langsung berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang letaknya tidak jauh dari TKP pertama dan kedua.
“Tepat pukul 18.30 WIB tersangka langsung kami amankan di kediamannya yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” terangnya.
“Petugas menyita pilok, korek api, sajadah dan Al-Quran sebagai barang bukti. Kami masih mencari keberadaan gunting yang digunakan pelaku untuk menyobek sajadah,” tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, S dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancamab hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang dapat memecah belah bangsa.
“Jangan sampai hal seperti ini dapat memecah belah kita. Jika ada masyarakat yang menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (RIK)
Discussion about this post