• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 28 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Perusak Dua Musala di Pasar Kemis Menangis Dihadapan Polisi

Oleh: Rizki
Rabu, 30 September 2020 / 20:00 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pelaku perusakan dan vandalisme musala, S menangis di Mapolres Tangerang.

S, yang tercatat sebagai mahasiswa ini tersangka pelaku vandalisme di Musala Darussalam Perumahan Elok, Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020).

READ ALSO

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku beraksi merusak musala seorang diri.

“Untuk sementara pelaku melakukannya sendiri. Tapi masih akan kami usut,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Tangerang Kota, Rabu, (30/9/2020).

Menurut Kapolres, kondisi pelaku saat ini normal seperti orang pada umumnya. Pasalnya, saat dilakukan introgasi, yang bersangkutan dapat menjawab tanpa adanya inidikasi gangguan kejiwaan.

“Untuk indikasi gangguan kejiwaan tidak ada. Komunikasinya baik saat interogasi berlangsung,” ujarnya.

Kata Kapolres, pelaku tak hanya merusak satu musala saja. Tersangka melakukan perusakan alat pengeras suara dengan memotong kabel mik dan speaker.

“Setelah dari musala pertama, tersangka melanjutkan aksinya ke Musola kedua yang jaraknya hanya sekitar 400 meter,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, lanjut Kapolres pihaknya langsung berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang letaknya tidak jauh dari TKP pertama dan kedua.

“Tepat pukul 18.30 WIB tersangka langsung kami amankan di kediamannya yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” terangnya.

“Petugas menyita pilok, korek api, sajadah dan Al-Quran sebagai barang bukti. Kami masih mencari keberadaan gunting yang digunakan pelaku untuk menyobek sajadah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, S dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancamab hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang dapat memecah belah bangsa.

“Jangan sampai hal seperti ini dapat memecah belah kita. Jika ada masyarakat yang menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (RIK)

 

Tags: Berita TangerangPerusak MusalaPolres Tangerang KotaTangerangVandalismeWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Polsek Kelapa Dua Gerebek Rumah yang Produksi Ekstasi di Cipondoh

Next Post

10 Makanan Lezat yang Mengandung Protein Tinggi

Related Posts

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah
Kabupaten Tangerang

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Oleh: Rizki
Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang
Kabupaten Tangerang

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan
Kabupaten Tangerang

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme
Kota Tangsel

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Kota Tangsel

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Oleh: Rizki
Senin, 24 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan
Kota Tangerang

Tangcity Mall dan Komunitas Lokal Tangerang Gelar Aksi Kemanusiaan untuk NTT dan Kalimantan

Oleh: Rizki
Senin, 24 Agustus 2026 / 16:55 WIB
Next Post
10 Makanan Lezat yang Mengandung Protein Tinggi

10 Makanan Lezat yang Mengandung Protein Tinggi

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Kamis, 27 Agustus 2026 / 23:08 WIB
Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Kamis, 27 Agustus 2026 / 21:01 WIB
Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:17 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Laga Persahabatan Internasional, Dewa United Banten Tantang Brisbane Roar di BIS

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:47 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang