• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres No. 86/2018: Inilah Tanah Yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria dan Subjeknya

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 9 Oktober 2018 / 14:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak tanah kepada kelompok masyarakat, di Istana Negara, Jakarta, bulan September lalu. (Foto: Dok. Humas Setkab)

READ ALSO

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini.

Sementara pelaksanaan Reforma Agraria, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses.

Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.

Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:

a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;

b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;

c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;

f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;

g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;

i. tanah timbul;

j. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah meliputi: 1. Tanah yang dihibahkan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan; 2. Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria; 3. Sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4. Tanah Negara yang dikuasai masyarakat;

k. tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan tanah kelebihan maksimum, tanah absente, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.

“Objek redistribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan b. redistribusi tanah untuk non-pertanian,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud diredistribusi kepada  Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektar sesuai dengan ketersediaan TORA, dengan pemberian sertifikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.

Subjek Reforma Agraria

Subjek Reforma Agraria, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; atau c. badan hukum.

Untuk orang perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. WNI; b. berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah; dan c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah redistribusi tanah.

Sedangkan pekerjaan orang perseorangan tersebut di antaranya adalah: a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 ha atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 ha; b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya; c. buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah; d.  guru honorer yang belum berstatus sebagai PNS; e. pekerja harian lepas; f. pegawai swasta dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kenapa Pajak; g. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah; dan h. anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua atau yang setingkat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  27 September 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Perpres No. 94/2018: Inilah Tanah Yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria dan Subjeknya

Next Post

Dari Total 438.590, 13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS

Related Posts

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak
Nasional

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global
Nasional

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Oleh: Rizki
Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Next Post
Dari Total 438.590, 13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS

Dari Total 438.590, 13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:54 WIB
Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:49 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Ungkapan Perasaan Aleksa Andrejic Jadi Pahlawan saat Persita Comeback Kalahkan Persijap

Gol Cepat Aleksa Andrejic Bawa Persita Tundukkan PSIM 1-0 di Bantul

Kamis, 30 April 2026 / 17:58 WIB
Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Kamis, 30 April 2026 / 17:31 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang