• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 2 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Peran dan Tugas Dinas Lingkungan Hidup Berdasarkan Regulasi Pemerintah Pusat

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 6 Desember 2025 / 11:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan institusi strategis dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Indonesia. Sebagai bagian dari perangkat pemerintahan daerah, kedudukan dan kewenangan DLH memiliki dasar hukum yang kuat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Fondasi utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH memberikan mandat dan delegasi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan berbagai aspek perlindungan, pengendalian, dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah masing-masing. Dengan demikian, DLH berfungsi sebagai pelaksana teknis di daerah yang menjembatani kebijakan pusat, terutama yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan implementasi nyata di lapangan.

Dalam kerangka organisasi perangkat daerah, DLH ditetapkan sebagai Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah. Secara struktural, DLH dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan ini menegaskan fungsi strategis DLH sebagai lembaga operasional yang melaksanakan program, kebijakan, dan regulasi lingkungan hidup dalam yurisdiksinya. Tugas pokok DLH adalah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, termasuk melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat apabila diberikan.

READ ALSO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Spektrum tugas teknis DLH sangat luas dan mencakup berbagai aspek penting pengelolaan lingkungan. DLH berwenang dalam proses penilaian dan pengeluaran rekomendasi atau persetujuan lingkungan, seperti AMDAL dan UKL-UPL, untuk kegiatan usaha dan pembangunan. DLH juga bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap baku mutu lingkungan, baik air, udara, maupun pengelolaan limbah B3. Dalam hal ditemukannya pelanggaran, DLH memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, DLH juga memegang peran penting dalam pengelolaan persampahan regional, pelayanan kebersihan, pengawasan kualitas lingkungan, serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat terkait isu-isu lingkungan hidup.

Meskipun berada di bawah otoritas Kepala Daerah, DLH memiliki hubungan koordinatif yang erat dengan KLHK sebagai regulator pusat. KLHK menetapkan kebijakan nasional, standar baku mutu, pedoman teknis, serta Peraturan Menteri (Permen LHK) yang wajib dijadikan acuan oleh DLH di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, seluruh program, pengawasan, dan layanan lingkungan yang dilakukan DLH harus selaras dengan standar dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Interaksi antara pusat dan daerah ini menjamin agar penyelenggaraan perlindungan lingkungan dilakukan secara terintegrasi, seragam, dan sesuai visi pembangunan berkelanjutan nasional.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  3. Peraturan Pemerintah terkait Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembentukan Dinas.

Tags: Dinas Lingkungan HidupDLH

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Laskar Bayi Ajaib Raih Tiga Poin, Persikota Puncaki Klasemen Sementara Grup B Liga 3

Next Post

Alfamidi Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi

Related Posts

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO
Nasional

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Oleh: Rizki
Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan
Nasional

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Januari 2026 / 13:20 WIB
Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia
Nasional

Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Januari 2026 / 20:03 WIB
ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana
Nasional

ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 22:51 WIB
Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu
Nasional

Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 16:26 WIB
Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital
Nasional

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 15:37 WIB
Next Post
Alfamidi Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi

Alfamidi Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:37 WIB
Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:52 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:10 WIB
Menjaga Senyum Si Kecil, Alfamidi dan SGM Eksplor Hadirkan Edukasi Gizi Anak

Menjaga Senyum Si Kecil, Alfamidi dan SGM Eksplor Hadirkan Edukasi Gizi Anak

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:06 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang