Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan institusi strategis dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Indonesia. Sebagai bagian dari perangkat pemerintahan daerah, kedudukan dan kewenangan DLH memiliki dasar hukum yang kuat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Fondasi utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH memberikan mandat dan delegasi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan berbagai aspek perlindungan, pengendalian, dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah masing-masing. Dengan demikian, DLH berfungsi sebagai pelaksana teknis di daerah yang menjembatani kebijakan pusat, terutama yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan implementasi nyata di lapangan.
Dalam kerangka organisasi perangkat daerah, DLH ditetapkan sebagai Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah. Secara struktural, DLH dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan ini menegaskan fungsi strategis DLH sebagai lembaga operasional yang melaksanakan program, kebijakan, dan regulasi lingkungan hidup dalam yurisdiksinya. Tugas pokok DLH adalah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, termasuk melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat apabila diberikan.
Spektrum tugas teknis DLH sangat luas dan mencakup berbagai aspek penting pengelolaan lingkungan. DLH berwenang dalam proses penilaian dan pengeluaran rekomendasi atau persetujuan lingkungan, seperti AMDAL dan UKL-UPL, untuk kegiatan usaha dan pembangunan. DLH juga bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap baku mutu lingkungan, baik air, udara, maupun pengelolaan limbah B3. Dalam hal ditemukannya pelanggaran, DLH memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, DLH juga memegang peran penting dalam pengelolaan persampahan regional, pelayanan kebersihan, pengawasan kualitas lingkungan, serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat terkait isu-isu lingkungan hidup.
Meskipun berada di bawah otoritas Kepala Daerah, DLH memiliki hubungan koordinatif yang erat dengan KLHK sebagai regulator pusat. KLHK menetapkan kebijakan nasional, standar baku mutu, pedoman teknis, serta Peraturan Menteri (Permen LHK) yang wajib dijadikan acuan oleh DLH di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, seluruh program, pengawasan, dan layanan lingkungan yang dilakukan DLH harus selaras dengan standar dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Interaksi antara pusat dan daerah ini menjamin agar penyelenggaraan perlindungan lingkungan dilakukan secara terintegrasi, seragam, dan sesuai visi pembangunan berkelanjutan nasional.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah terkait Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembentukan Dinas.















Discussion about this post