TANGERANG, WT – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar lebih mudah, cepat, dan transparan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam rapat internal bersama Wakil Wali Kota Maryono Hasan, Sekretaris Daerah Herman Suwarman, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (1/10/2025).
Sachrudin menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap layanan publik. “Kami ingin proses PBG bisa selesai lebih cepat dan jelas. Jika ada persyaratan yang harus dilengkapi, informasikan secara detail dan bantu masyarakat agar dapat menyiapkan dokumen sesuai aturan serta SOP yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk menyederhanakan birokrasi dan memangkas hambatan yang tidak diperlukan.
“PBG adalah kebutuhan dasar masyarakat, jangan sampai dipersulit. Kita harus memperkuat integrasi antar dinas sehingga semua tahapan, mulai dari input data hingga penerbitan izin, benar-benar dapat diakses melalui sistem pelayanan satu pintu. Dengan begitu, masyarakat mendapat kepastian sekaligus meminimalisir potensi praktik yang tidak semestinya,” jelasnya.
Selain peningkatan layanan PBG, Pemkot Tangerang juga terus mendorong optimalisasi pelayanan publik dan kemudahan berusaha sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Tujuan akhirnya sederhana, masyarakat dapat mengurus PBG dengan lebih nyaman, efisien, dan sesuai aturan. Dengan percepatan ini, kami berharap indeks kemudahan berusaha di Kota Tangerang semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga dalam pembangunan maupun renovasi bangunan,” tutup Sachrudin. (ADV)















Discussion about this post