TANGERANG, WT – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan setiap hari Jumat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
“Mulai hari ini, setiap Jumat, pegawai Pemkot Tangerang wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan berangkat ke kantor dengan sepeda, jalan kaki jika jarak dekat, atau memanfaatkan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Sachrudin usai mengikuti kegiatan Bike to Work menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (3/10/2025).
Sebagai langkah sosialisasi, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota H. Maryono dan Sekda Kota Tangerang H. Herman Suwarman mengawali gerakan tersebut dengan bersepeda bersama sekaligus meninjau sejumlah fasilitas publik dan kondisi lingkungan sekitar.
“Ini adalah kontribusi ASN sebagai abdi negara untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Dengan cara sederhana ini, kita bisa menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap ASN dapat menjadi teladan dalam gerakan ramah lingkungan sekaligus mendorong masyarakat luas untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum dan ramah lingkungan. “Setiap Jumat kita ke kantor tanpa kendaraan bermotor pribadi. Gunakan transportasi umum atau sepeda, karena langkah kecil ini akan berdampak besar bagi keberlanjutan lingkungan kita,” tutup Sachrudin. (ADV)















Discussion about this post