TANGERANG-Untuk mendukung Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) KTR.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli berharap dengan adanya sosialisasi yang terselenggara tersebut mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan dan memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif.
“Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok, dan dampak yang ditimbulkan akibatnya, dan juga benar-benar dipatuhi tentang KTR,” katanya, Selasa, (11/2/2020).
Mad Romli menambahkan, kedepan akan diperlakukannya sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati di lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” terang Desiriana. (RAY)



















Discussion about this post