TANGERANG – Pemkab Tangerang membentuk satuan tugas (Satgas), tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan Covid-19. Tim ini beranggotakan Kejaksaan, TNI, POLRI dan instansi terkait di Kabupaten Tangerang.
Pembentukan satgas dan monitoring tersebut dikarenakan saat ini meningkatnya kasus positif Covud-19 di masyarakat Orang Tanpa Gejala (OTG).
Ada pun tujuan pembentukan satgas, yakni, penanganan bidang kesehatan, pengamanan jaringan pengaman sosial
dan penanganan pemulihan dampak ekonomi.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang saat ini sangat signifikan, hasil dari proses Test Swab dan PCR atau polymerase chain reaction terdapat ditemukan banyak kondisi masyarakat yang terpapar tetapi dalam kondisi OTG.
“Karena itu tim monitoring beserta Satgas akan merumuskan apakah gugus tugas RT/RW ataupun satgas akan semakin kita aktifkan atau ada opsi-opsi lain yang akan diterapkan, termasuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosialnya,” Kata Zaki pada saat memimpin rakor Penanganan Covid-19 bersama di Tigaraksa, Senin (31/8/2020).
Zaki menjelaskan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang lebih banyak melakukan penelusuran, pencarian pasien Covid-19 di rumah sakit pemerintah dan swasta. Bila ditemukan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Karena itu, Bupati Zaki mengingatkan dan terus meminta kepada masyarakat tentang 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan sabun).
“Kita akan rapat kembali internal dengan unsur-unsur terkait, opsinya apakah kembali membuka Rumah Singgah Covid-19 Griya Anabatic di Kelapa Dua atau opsi lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mendukung seluruh rencana Bupati Tangerang tentang penanganan covid-19.
Bahrudin mengaku siap bersinergi dan membantu pemerintah Kabupaten Tangerang baik dari sisi kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan dampak ekonomi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Kejaksaan sudah mendapatkan arahan dari Jaksa Agung untuk terlibat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujar putra kelahiran Ciledug, Kota Tangerang ini.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menambahkan satgas dan tim monitoring ini sebagai tindak lanjut dan sebagai kelanjutan dari gugus tugas yang sebelumnya dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Penanganan Covid-19 mengacu kepada gugus tugas yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat yaitu Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutupnya. (RIK)
Discussion about this post