TANGERANG, WT – Dua lokasi pembuangan limah di Sindang Jaya dan Rajeg, Kabupaten Tangerang disambangi Satpol PP.
Petugas penegak perda itu memberikan teguran kepada pemilik usaha lantaran pembakaran limbah dikeluhkan masyarakat dan membuat polusi udara.
“Kami berikan peringatan kepada pemilik limbah, agar tidak membakar bekas limbah di sembarang tempat, karena menimbulkan asap yang berdampak kepada masyarakat. Asap hitam pekat dari pembakaran limbah membuat warga mengalami sesak napas,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi saat dikonfirmasi pada Rabu, (24/5/2023).
Menurutnya, limbah plastik masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya imbau pemilik usaha menghentikan pembakaran limbah mengingat dampaknya sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar,” tegas Fachrul Rozi.
Fachrul mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang, hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.
“Karena memang ini menyebabkan gangguan trantibum dan juga dapat mengganggu pernapasan masyarakat, kita semua berharap agar pemilik dapat mengerti dan kegiatan pembakaran ini tidak dilakukan kembali,” pungkasnya.
Satpol PP melakukan penindakan pelaku usaha limbah di 3 titik lokasi, yakni sebanyak 2 titik di Kecamatan Sindang Jaya 1 titik di Kecamatan Rajeg. (RIK)



















Discussion about this post