TANGERANG, WT – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meresmikan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis pada Jumat, (21/7/2023).
Bupati Zaki mengatakan, TPPS tersebut merupakan lokasi penampungan sementara yang para pedagang dan pembeli serta pengunjung Pasar Kutabumi, mengingat dalam waktu dekat nanti Pasar Kutabumi akan dilakukan revitalisasi pembangunannya.
“Ini didesain untuk tempat penampungan sementara dengan durasi kurang lebih dua tahun, selama pembangunan saja. Setelah itu nanti baru para pedagang di sini akan dipindahkan ke pasar yang sudah direvitalisasi,” ungkap Bupati Zaki.
Bupati Zaki menandaskan tujuan dari pembangunan atau revitalisasi Pasar Kutabumi adalah untuk membuat para pedagang, para pembeli dan juga pengunjung termasuk lingkungan lebih modern, bersih, sehat aman dan nyaman.
“Revitalisasi ini harus segera kita lakukan karena lingkungan di Kecamatan Pasar Kemis ini sudah sangat padat dan pasar yang dibutuhkan adalah pasar yang sudah modern yang punya kualitas dan layak untuk ditempati, baik oleh pedagang ataupun pembeli,” terangnya.
Bupati Zaki menghimbau kepada seluruh masyarakat sekitar untuk mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi yang merupakan aset Pemkab Tangerang yang memang telah dikelola oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
“Tentu saja ini menjadi bagian aset kepemilikan dari pemerintah daerah yang harus dikelola dengan transparan dan juga baik. Mari kita dukung revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis karena ini merupakan aset pemerintah,” tutupnya. (RIK)



















Discussion about this post