TANGERANG, WT – Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru Kota Tangerang menggelar operasi gabungan uji emisi gas buang kendaraan bermotor masif digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang pada Selasa, (28/10/2025).
Aksi nyata ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang untuk mengendalikan pencemaran udara di Kota Akhlakul Karimah, sebuah langkah yang juga mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang hadir memantau langsung kegiatan, menekankan udara yang bersih adalah hak mendasar warga. “Udara yang bersih dan sehat merupakan kebutuhan utama kita sebagai makhluk hidup. Razia uji emisi ini bertujuan memastikan setiap kendaraan di Kota Tangerang layak jalan dan tidak menjadi penyumbang polusi berlebihan,” tegas Sachrudin.
Operasi Satgas Langit Biru ini melibatkan berbagai elemen seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur Forkopimda, termasuk Polres dan TNI.
Wali Kota berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam merawat kendaraan bukan hanya muncul karena adanya ancaman sanksi. Namun, ia juga menegaskan konsekuensi bagi para pelanggar. “Bagi kendaraan yang sudah dua kali atau lebih tidak lolos uji emisi, dan hari ini masih belum lolos, maka akan ada sanksi pidana yang akan kami terapkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa total target pengujian emisi kali ini mencapai 2.000 kendaraan yang akan diperiksa selama tiga hari berturut-turut, mulai 28 hingga 30 Oktober 2025.
“Pada hari pertama ini, target kami sekitar 700 unit roda empat. Hingga siang hari, hampir 100 kendaraan telah diuji, dan enam di antaranya langsung menerima surat peringatan pertama karena tidak lulus,” jelas Wawan yang akrab disapa WF.
WF juga memperingatkan bahwa kendaraan yang kedapatan melanggar hingga tiga kali tanpa melakukan perbaikan akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta yang akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
“Operasi ini intinya bukan hanya untuk menghukum, tetapi lebih kepada menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan untuk selalu merawat dan menjaga batas emisi kendaraannya,” tutupnya.
Rencananya, operasi gabungan ini akan berlanjut di lokasi strategis lain: Rabu (29/10) di Jalan M.H. Thamrin (jalan provinsi), dan Kamis (30/10) di kawasan Metland Cipondoh. Pemkot Tangerang berkomitmen penuh agar kualitas udara kota terus membaik seiring meningkatnya kesadaran lingkungan warga. (KEY)



















Discussion about this post