TANGSEL – Selama menggelar operasi patuh jaya 2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel berhasil menjaring 5.336 pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Tangsel juga berhasil mengamankan 27 unit roda dua yang tidak bisa menunjukan dokumen resminya dan enam unit roda empat. Salah satunya, mobil sport mewah Mazda RX7 berwarna kuning bernomor polisi B 177 JKR.
Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto menjelaskan, mobil sport mewah merek Mazda RX7 tidak terdaftar di database Korlantas Polri.
“Sedan mewah dengan jenis Mazda RX7, setelah kami croscek setelah kami teliti melalui database di Korlantas Polri kendaraan ini tidak terdaftar. Baik nomor rangka maupun nomor mesin,” ujar Luckyto di Mapolres Tangsel, Rabu (26/8/2020).
Luckyto juga membeberkan, alasan awal mula mobil sport tersebut bisa diberhentikan, karena kedapatan oleh petugas yang sedang melakukan operasi patuh jaya secara hunting melanggar rambu lalu lintas putar balik dan curiga dengan nomor polisi kendaraan Mazda RX7.
“Awal mula sedan Mazda RX7 ini, tentu saja hasil dari monitoring anggota kami yang bertugas di jalan ketika melintas di pos promoter. Anggota kami yang memiliki sebuah kecurigaan mungkin terhadap nopol yang digunakan dan mungkin gerak gerik kendaraan yang mencurigakan, akhirnya diberhentikanlah oleh anggota kami yang sedang ada dijalan,” terangnya.
Saat dilakukan pengecekan, pengendara hanya bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Setelah dicek, pengendara yang pada saat itu ada dikendaraan bisa menunjukan SIM, tapi tidak bisa menunjukan STNK yang sah terhadap kendaraan tersebut. Kemudian, sesuai SOP dengan aturan, etika pengendara tidak bisa menunjukan STNK sah atas kendaraan yang dikendarainya kami melaksanakan penilangan,” pungkas Luckyto. (PHD)



















Discussion about this post