TANGERANG, WT – Ombudsman RI memantau pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.
Kunjungan tersebut mendorong perubahan sistemik berbasiskan data pengaduan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan negara.
Ombudsman pantau mekanisme pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! mulai dari proses, alur, monitoring, evaluasi, peningkatan kapasitas SDM, hingga proses pengaduan. Misalnya, pengaduan menjadi bahan perubahan kebijakan publik untuk perbaikan layanan kepada masyarakat.
“Kami menilai Pemkab Tangerang telah mengimplementasikan SP4N-LAPOR! dengan sangat baik sebagai salah satu daerah percontohan nasional. Hal tersebut mendorong Ombudsman untuk melihat langsung dan menilai secara komprehensif dengan melakukan kunjungan kerja,” ungkap Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, Patnuaji Agus Indrarto pada Jumat, (24/11/2023).
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menjelaskan, dalam pengaduan terdapat empat jenis, yakni: pengaduan yang berkadar pengawasan dan pemeriksaan lapangan, pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan pemeriksaan lapangan, pengaduan yang bersifat normatif, dan pengaduan berskala prioritas.
“Adanya SP4N-LAPOR! ini sangat bermanfaat sehingga memberikan dampak perubahan kebijakan,” ungkap Nono.
Dia mencontohkan seperti banyaknya kendaraan bertonase besar yang lalu lalang pada siang hari. Masalah yang sering diadukan ini membuahkan regulasi yang telah direvisi beberapa kali. Yang terakhir Perbup 12/2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, viralnya Jalan Perancis dan Kemacetan Cisauk berdampak pada peningkatan anggaran DBMSDA untuk memperbaiki Jalan Perancis dan pembangunan fly over Cisauk. Di tempat lain, seperti Disdukcapil membuahkan kebijakan internal dengan pelayanan prioritas bagi warga yang mengadu melalui SP4N-LAPOR!”,
Diskominfo terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik setiap pekan maupun setiap bulan, untuk meningkatkan pelayanan pengaduan yang prima.
“Kami Diskominfo selalu menyampaikan data kepada Inspektorat, Pj Bupati, Sekretaris Daerah dan Ombusman Perwakilan Provinsi Banten,” pungkas Nono. (RIK)
























Discussion about this post