WARTA TANGERANG – Ditreskrimum Polda Banten menahan oknum pengacara berinisial SS (46) lantaran adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan surat tanah milik kliennya.
Hal tersebut berdasarka tindaklanjut Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) terhadap SS (46).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor.
“Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahli waris ML (Alm) yang pernah menjaminkan lima sertifikat dan satu AJB kepada pelapor. Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto pada Senin (2/1/2022).
Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku.
“Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahli waris ML, namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahli waris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehinrgga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/2022) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Discussion about this post