WARTA TANGERANG – Sat Resnarkoba Polres Lebak membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (24) dan SJ (25).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak dan diamankan pada Sabtu (14/1/2023) pukul 01.00 wib berikut barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus oleh uang tunai Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dengan nomor seri DMM011073 dengan berat brutto : 0.53 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna gold.
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham pada Kamis, (26/1/2023).
Ia menjelaskan kedua pengedar tersebut diamankan pada Sabtu, (14/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sebagai pemasok dan identitasnya sudah kami ketahui,” ucap Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (SOL)
Discussion about this post