TANGSEL– Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mulai diberlakukan Kamis, (4/6/2020).
SIKM merupakan surat yang memberikan izin kepada warga atau pelaku usaha untuk keluar dan masuk Tangsel dan bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar dan masuk Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, pengajuan SIKM bagi warga bisa melalui sistem daring di simponie.tangerangselatankota.go.id dan mengikuti jadwal operasional kerja.
“Baru akan dimulai Kamis 4 Juni 2020. Karena ini semangatnya adalah untuk melakukan sosial distancing kita sudah bekerjasama dengan Kominfo Tangsel terkait tahapan permohonan dan juga proses SIKM yang standar operating-nya kita akan tetapkan hanya 7 jam, mulai dari jam 8 pagi hingga jam 2 siang,” jelas Bambang di Kantor DPMPTSP, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6/2020).
Adapun syarat jika warga Tangsel yang ingin keluar dari lingkup Jabodetabek-Banten harus memiliki surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalny, surat pernyataan sehat bermaterai, pindaian KTP pemohon, surat keterangan perjalanan dinas ke luar kota Tangerang Selatan (untuk perjalanan sekali) dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangerang Selatan.
Dalam pembuatan SIKM, pihaknya juga sudah mendapatkan pendelegasian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel yang melakukan pengecekan syarat pembuatan SIKM.
“Kita sudah mendapat pendelegasian juga dari tim Gugus Tugas karena hak penetapan syarat, hak penetapan kajian teknis ini dimiliki oleh tim Gugus Tugas. Sehingga kita hanya melakukan pengecekan kelengakapan saja. Jadi syarat-syarat yang disampaikan sudah merupakan hasil uji dan kaji dari tim Gugus Tugas Tangsel,” ungkapnya.
Lanjut Bambang, permohonan SIKM ini akan berlaku sesuai dengan masa perpanjangan PSBB yakni selama 14 hari.
“Kami mendapatkan perintah menjalankan ini sesuai amanat Perwal. Perwal menyatakan pelaksanaan PSBB dilaksanakan sampai 14 Juni, jadi itu yang kami fokuskan dulu sementara ini,” ujar Bambang.
DPMPTSP juga menegaskan, akan memberikan kelonggaran bagi warga non ber-KTP Tangsel yang bertempat tinggal di Tangsel untuk bisa mengakses dan mengajukan SIKM.
“Jika DKI ambil kebijakan mereka tidak akan mendapatkan SIKM, meski faktanya mereka hidup bertahun-tahun di DKI. Kami memberikan ruang kepada kelompok masyarakat tersebut untuk mendapatkan SIKM,” paparnya.
“Kalau mereka tidak memproses SIKM, maka mereka akan berhadapan dengan risiko tidak boleh keluar wilayah Tangsel. Jangankan keluar wilayah Jabodetabek, keluar dari Tangsel mau ke kota Tangerang saja kalau diperiksa ternyata KTP bukan Tangsel dan bukan KTP Jabodetabek dan tak memiliki SIKM akan mendapatkan risiko tak boleh melewati batas cek poin. Mereka di kelompok masyarakat ini wajib membuat SIKM,” tambah Bambang.
Bambang juga menjelaskan, ada dua jenis SIKM yakni SIKM sekali jalan dan SIKM yang bersifat berulang.
“Untuk yang sekali jalan itu, misalnya ada satu warga yang akan menjalankan perjalanan dinas ke Surabaya, maka dia harus memilih SIKM perjalanan sekali pakai. Tapi misalnya ada orang yang kerja di Cikarang setiap hari dan tinggalnya di Tangsel, maka dia akan memohon SIKM berulang,” tandasnya.
Pihak DPMPTSP juga akan membuka hotline, jika terjadi kesalahan pada sistem pengajuan SIKM.
“Tentunya kita akan membuka juga hotline, kalau dalam kondisi terburuk pasti akan ada perlakuan berbeda. Kita tidak akan sangat kaku dalam hal ini, selama memang masyarkat bisa membuktikan keemergencyannya. Tapi, semoga semua lancar,” tutup Bambang. (PHD)



















Discussion about this post