• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Modus Kios Jualan Kosmetik, Kelapa Dua Marak Peredaran Obat Terlarang

Oleh: Rizki
Kamis, 9 Juni 2022 / 22:37 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang segel kios kosmetik jual obat terlarang. (SOL)

Satpol PP Kabupaten Tangerang segel kios kosmetik jual obat terlarang. (SOL)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang marak penjualan obat terlarang. Hal tersebut terungkap saat Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang menyita 2.145 butir obat keras tidak berizin Cibogo Wetan pada Rabu, (8/6/2022).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan dan menyita sebanyak 296 tablet berjenis Tramadol, 106 Hexymer dan 1.743 tablet obat keras lainnya.

READ ALSO

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Dua Mahasiswa STISNU Tangerang Laksanakan PPL di Koperasi Merah Putih Desa Renged

“Di toko kosmetik ini kita menemukan obat keras, seperti Tramadol dan jenis obat keras lainnya yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tidak memiliki izin edar, ini bahaya jika (obat keras) tersebut disalahgunakan oleh masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Tangerang menekankan semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.

Saat diperiksa, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya. Mengetahui hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan dengan menyegel toko milik pelaku dan juga obat terlarang yang dijual di tempat tersebut.

“Saat anggota kami minta surat izin, pemilik Ruko tidak dapat menunjukkannya. Sehingga kami langsung mengambil tindakan penyegelan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi. (SOL)

Tags: Kabupaten TangerangKelapa DuaObat TerlarangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Mejeng di Makasar, Honda SUV RS Diperkenalkan di Indonesia Timur

Next Post

Firli Bahuri: Saya Rindu Indonesia Bersih dan Bebas Korupsi

Related Posts

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Kabupaten Tangerang

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Oleh: Rizki
Kamis, 16 April 2026 / 22:14 WIB
Dua Mahasiswa STISNU Tangerang Laksanakan PPL di Koperasi Merah Putih Desa Renged
Kabupaten Tangerang

Dua Mahasiswa STISNU Tangerang Laksanakan PPL di Koperasi Merah Putih Desa Renged

Oleh: Rizki
Senin, 13 April 2026 / 10:45 WIB
Pererat Ukhuwah, Ratusan Alumni Haji KBIHU Ulul Albaab Gelar Halal Bihalal
Kabupaten Tangerang

Pererat Ukhuwah, Ratusan Alumni Haji KBIHU Ulul Albaab Gelar Halal Bihalal

Oleh: Rizki
Selasa, 7 April 2026 / 10:14 WIB
Harmoni Nusantara di Gading Serpong, Intip Kemeriahan Pesta Budaya Rakyat di Boulevard Altadena
Kabupaten Tangerang

Harmoni Nusantara di Gading Serpong, Intip Kemeriahan Pesta Budaya Rakyat di Boulevard Altadena

Oleh: Rizki
Sabtu, 4 April 2026 / 23:16 WIB
Gereja Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda Tangerang Sambut Pekan Suci 2026 dengan Suka Cita
Kota Tangerang

Gereja Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda Tangerang Sambut Pekan Suci 2026 dengan Suka Cita

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 16:53 WIB
Aliran Tersumbat Sampah, Kali Ledug Dibersihkan Secara Intensif
Kota Tangerang

Aliran Tersumbat Sampah, Kali Ledug Dibersihkan Secara Intensif

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 16:42 WIB
Next Post
Firli Bahuri: Saya Rindu Indonesia Bersih dan Bebas Korupsi

Firli Bahuri: Saya Rindu Indonesia Bersih dan Bebas Korupsi

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Andalkan Kolektivitas Tim, Dewa United Banten Optimis Hadapi Gempuran Persib Bandung

Kamis, 16 April 2026 / 22:40 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Jadwal Lengkap Pertandingan BRI Super League Pekan ke-28

Kamis, 16 April 2026 / 22:29 WIB
Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Kamis, 16 April 2026 / 22:14 WIB
Pusat Belanja Baru di Gading Serpong, Hampton Square Tawarkan F&B dan Lifestyle Kekinian

Bisnis Kuliner dan Lifestyle di Hampton Square Kian Berkembang, Ini Kata Tenant

Kamis, 16 April 2026 / 21:50 WIB
Distrik Komersial Pasadena Central Semakin Berkembang, Kini Hadir Pasadena Square South

Distrik Komersial Pasadena Central Semakin Berkembang, Kini Hadir Pasadena Square South

Kamis, 16 April 2026 / 18:15 WIB
Sensasi Pedas di Gudeg Mercon Bu Prih Hampton Square Gading Serpong

Sensasi Pedas di Gudeg Mercon Bu Prih Hampton Square Gading Serpong

Kamis, 16 April 2026 / 18:10 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
ARYADUTA Lippo Village Sajikan Program Wellness “Harmony Within” untuk Keluarga

ARYADUTA Lippo Village Sajikan Program Wellness “Harmony Within” untuk Keluarga

Kamis, 16 April 2026 / 09:19 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang