TANGERANG-Meskipun penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang gelombang 4 baru saja diberlakukan namun sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong beroperasi.
Pantauan di lapangan, Senin, (15/6/2020) malam, sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Di antaranya, de tones, Bar House Project, BoA BoA, dan Trenz.
Tampak sejumlah kendaraan pun terparkir di lokasi tersebut.
Diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentangan Pembatasan Sosial Berskala Besar. salah satu isi di Perbup tentang pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengaku belum mengetahui adanya tempat hiburan malam yang beroperasi.
“Di PSBB gelombang lima ini hingga tanggal 28 Juni tidak diperbolehkan dibuka,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang, pihak akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang menyebutkan tempat hiburan yang beroperasi saat Pandemi Covid-19. “Kalau memang melanggar akan kita segel,” tegasnya. (RAY)
Discussion about this post