• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Melanggar PSBB di Kota Tangerang, Siap-siap Didenda Rp100 Juta

Oleh: Rizki
Jumat, 17 April 2020 / 21:29 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. (NET)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Polrestro Tangerang bakal melakukan sanksi tegas kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskapa Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang akan dimulai pada Sabtu, (18/4/2020) besok.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi sesuai dengan UU Karantina Wilayah. Untuk teguran awal atau pelanggaran ringan, hanya akan diberikan sanksi imbauan berupa surat teguran.

READ ALSO

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng saat meninjau check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Kemudian, sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Wilayah berlaku jika warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.

“Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah,” tegas Sugeng.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang terhimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Kemudina, Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan, di Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. (KEY)

Tags: Berita Kota TangerangBerita TangerangPolrestro TangerangPSBBVirus Corona

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

PT IKPP Tangerang Salurkan Ribuan Paket Bahan Pangan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Next Post

H-1 PSBB di Tangsel, Kejari Tangsel Bagikan Sembako dan Masker

Related Posts

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Pantau Langsung Razia Uji Emisi di Tangerang, Wali Kota Sachrudin: Udara Bersih Kebutuhan Utama!
Kota Tangerang

Pantau Langsung Razia Uji Emisi di Tangerang, Wali Kota Sachrudin: Udara Bersih Kebutuhan Utama!

Oleh: Rizki
Selasa, 28 Oktober 2025 / 19:26 WIB
Wali Kota Sachrudin Gowes Bareng ASN, Ajak Warga Tangerang Hidup Sehat dan Cegah Stunting
Kota Tangerang

Wali Kota Sachrudin Gowes Bareng ASN, Ajak Warga Tangerang Hidup Sehat dan Cegah Stunting

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Oktober 2025 / 14:17 WIB
Modernisasi PD Pasar Kota Tangerang, Ini Kriteria Direktur Ideal Menurut Pengamat Kebijakan Publik
Kota Tangerang

Modernisasi PD Pasar Kota Tangerang, Ini Kriteria Direktur Ideal Menurut Pengamat Kebijakan Publik

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Oktober 2025 / 22:05 WIB
BPBD Kota Tangerang Kembangkan Sistem Tanggap Darurat Modern 
Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Kembangkan Sistem Tanggap Darurat Modern 

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Oktober 2025 / 13:15 WIB
Next Post
H-1 PSBB di Tangsel, Kejari Tangsel Bagikan Sembako dan Masker

H-1 PSBB di Tangsel, Kejari Tangsel Bagikan Sembako dan Masker

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang