• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 3 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Oleh: Rizki
Rabu, 31 Agustus 2022 / 17:53 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya. (NET)

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar saat memimpin sidang permohonan uji materiil terhadap UU Pers.

READ ALSO

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

GKB-NU: Board of Peace Harus Jadi Jalan Menuju Negara Palestina Merdeka

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ucapnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” tegasnya. (RIZ)

Tags: Dewan persMahkamah KonstitusiUji Kompetensi WartawanWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

ITC BSD Gelar Simulasi Kebakaran

Next Post

Merawat Kulit Wajah Harus Sedini Mungkin

Related Posts

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional
Nasional

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

Oleh: Rizki
Selasa, 3 Februari 2026 / 17:13 WIB
Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah
Nasional

GKB-NU: Board of Peace Harus Jadi Jalan Menuju Negara Palestina Merdeka

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 3 Februari 2026 / 15:20 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO
Nasional

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Oleh: Rizki
Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan
Nasional

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Januari 2026 / 13:20 WIB
Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia
Nasional

Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Januari 2026 / 20:03 WIB
ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana
Nasional

ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 22:51 WIB
Next Post

Merawat Kulit Wajah Harus Sedini Mungkin

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

Wamenaker Afriansyah Noor: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang Mill Jadi Contoh Industri Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 / 17:13 WIB
Pemkot Tangerang Naikan Insentif RT/RW, Guru Ngaji, dan Marbot Jelang HUT ke-33

Pemkot Tangerang Naikan Insentif RT/RW, Guru Ngaji, dan Marbot Jelang HUT ke-33

Selasa, 3 Februari 2026 / 17:06 WIB
Persik Kediri Tambah Dua Pemain Asing, Ernesto Gomez dan Rodrigo Dias Perkuat Lini Depan

Persik Kediri Tambah Dua Pemain Asing, Ernesto Gomez dan Rodrigo Dias Perkuat Lini Depan

Selasa, 3 Februari 2026 / 16:57 WIB
Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah

GKB-NU: Board of Peace Harus Jadi Jalan Menuju Negara Palestina Merdeka

Selasa, 3 Februari 2026 / 15:20 WIB
Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Senin, 2 Februari 2026 / 09:43 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang