WARTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam bidang tata usaha negara. Kerjasama ditandai dengan pertemuan dan pendatanganan kesepakatan (MoU) di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/1/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, Kepala Seksi Intelijen R Bayu Probo SH. Kasi Pidana Umum (Datun) Dicky Yunandar Siregar.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan kerjasama dengan Kejari Kota Tangerang dalam rangka pembimbingan di bidang hukum. Hal ini untuk mendukung fungsi dan tugas anggota DPRD Kota Tangerang selaku legislator.
“Kami mengajukan pendampingan ke Kejari, dengan begitu DPRD Kota Tangerang akan semakin optimal dalam menjalan tugas sebagai legislator dan memberikan perlindungan hukum khususnya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” katanya..
Melalui kerjasama, Politisi PDI Perjuangan ini berharap Sekretariat DPRD Kota Tangerang agar lebih intensif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejari Kota Tangerang. Khususnya persoalan ketatanegaraan. Agar ke depan tidak ada persoalan ketatausahaan negara.
“Isi MoU tentang perdata ketatausahaan negara. Karena kita tahu, aturan undang-undang terus berkembang, Kejari lebih tahu persoalan hukum. Maka itu, kita minta pendampingan Kejari,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kejari Kota Tangerang Eric Folanda mengatakan MoU ini adalah untuk saling dukung dalam rangka pencapaian kinerja optimal antara DPRD dengan Kejari Kota Tangerang. Tujuannya, sebagai pelaksanaan tugas untuk kemaslahatan orang banyak.
“Kerjasama dibatasi dalam bidang ketatausahaan negara. Harapannya, untuk menyukseskan berbagai kegiatan di DPRD. Dan apabila dibutuhkan konsultasi dibidang hukum dari DPRD, maka Kejari siap membantu dan mendampingi,” tandasnya. (ADV)
Discussion about this post