TANGERANG – Puluhan pelanggar PPKM Darurat covid-19 di Kota Tangerang mengikuti sidang tindak ppidana ringan (tipiring), Jum’at, (9/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Kejari menjatuhkan beragam denda kepada para pelanggar secara bervariasi, untuk denda berbentuk uang, mulai Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Gede Dewa Wirajana mengatakan, adanya tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PPKM darurat.
“Agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata I Gede.
Dalam sidang tersebut, terdapat pula pelanggar yang mendapatkan denda sosial seperti menyapu jalan lantaran tidak mau membayar denda berupa uang.
“Total denda berupa uang yang dijatuhkan kepada 28 pelanggar yakni Rp. 1.650.000. Untuk denda yang diambil dari pelanggar disetor ke kas Pemkot Tangerang,” tutupnya. (KEY)
Discussion about this post