WARTA TANGERANG – Bersamaan dengan HUT Kota Tangerang ke-29, Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Halaman Kantor Puspemkot setempat, Senin (28/2/2022).
Pemusnahan tersebut hasil operasi yang digelar oleh Satpol PP, TNI dan juga Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek,” terang Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Tangerang, Arief menambahkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlakul karimah.
“Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut Arief mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.
“Silahkan masyarakat lapor ke jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya,” pungkas Arief. (ADV)
Discussion about this post