WARTA TANGERANG – Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ER (24), warga Kebon Jeruk DKI Jakarta.
Pelaku diketahui berinisial SH (34) tidak bisa berkutik saat ditangkap di rumahnya di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan pemerkosaan terjadi pada Sabtu sekira pukul 22.00, (19/2/2022).
Korban tidak bisa melawan saat diancam dibunuh oleh pelaku dengan sebilah pisau di area persawahan. Usai melampiaskan napsu bejatnya kemudian pelaku kabur.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi mengatakan, menerima laporan tersebut pihaknya langsung menyelidiki dan diketahui pelaku langsung dikejar. Kurang 1 x 24 Jam, tepatnya pada Minggu (20/2/2022), pelaku berhasil diringkus.
“Alhamdulillah pelakunya langsung kita amankan kurang dari 1 x 24 jam dan pelaku merupakan warga Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecmatan Sindang Jaya,” katanya pada Selasa (22/2/2022).
Kapolsek mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan. Tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, korban kemudian diminta pelaku untuk menemuinya di lokasi kejadian. Namun naas korban malah diperkosa serta mengambil uang Rp 200.000 dan HP milik korban juga raib diambil.
“Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP,” tandasnya. (SOL)
Discussion about this post