WARTA TANGERANG – Majelis hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak KLB Deli Serdang (penggugat) dengan Menkumham RI (tergugat) dan DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi).
Penyebabnya, penggugat, yakni Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan KSP Moeldoko mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang dimulai.
Dalam keterangan pers yang diterima wartatangerang.com, Ketua Majelis Hakim Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef yang mencabut surat kuasa kepada pengacaranya, sekaligus mundur sebagai penggugat dalam perkara ini.
Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto memberikan apresiasi kepada Yosef yang telah mencabut gugatannya. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.
“Hal ini patut dicontoh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” kata Bambang, Jumat (24/9/2021).
Bambang menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya majelis hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo, anggota Tim Hukum Partai Demokrat menjelaskan, sidang dilanjutkan pada Senin, (27/9/2021) dengan agenda majelis hakim mendengarkan sikap dari para pihak sehubungan pencabutan surat kuasa dan gugatan ini. (NAV)















Discussion about this post