TANGERANG, WT – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD resmi menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/10/2025). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran daerah sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah. “Ini merupakan upaya kita menghadapi tantangan fiskal saat ini. Rasionalisasi dan efisiensi anggaran perlu dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Sachrudin seusai rapat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya perubahan alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat yang lebih rendah dari proyeksi awal. Beberapa strategi yang disepakati meliputi:
* Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
* Penyesuaian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai sebesar 10%
* Pengurangan belanja barang dan jasa
* Evaluasi belanja hibah agar lebih tepat sasaran
* Rasionalisasi belanja modal sesuai skala prioritas
Dengan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,060 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp5,460 triliun. Selisih Rp400 miliar akan ditutup melalui Silpa 2025. Anggaran ini akan diarahkan untuk enam urusan wajib pelayanan dasar, urusan prioritas lainnya, serta program pendukung dari 40 perangkat daerah.
Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa KUA-PPAS bukan hanya dokumen formal, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Tangerang yang maju, sejahtera, dan berakhlakul karimah.
“Seluruh belanja akan fokus pada pelayanan dasar dan program prioritas, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya. (ADV)
Discussion about this post