TANGERANG, WT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengkritik keras kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Kebijakan ini dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan kepekaan terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat menegaskan kebijakan ini adalah bentuk pemborosan anggaran publik. “Sangat jelas, mereka tidak memiliki sense of crisis. Saat harga kebutuhan pokok naik dan PHK terjadi di mana-mana, mereka justru menaikkan tunjangan,” ujar Rasyid dalam keterangan resmi pada Selasa, 16 September 2025.
Menurut Rasyid, kenaikan tunjangan ini tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Angka tunjangan yang diusulkan, yaitu Rp49 juta untuk Ketua DPRD, Rp45 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp42 juta untuk anggota, dianggap tidak proporsional.
Rasyid juga menyoroti skema pertanggungjawaban anggaran yang menggunakan sistem lumpsum, yang dinilai rentan disalahgunakan karena minimnya pengawasan. LBH Tangerang mendesak DPRD Kota Tangerang untuk menggantinya dengan skema reimbursement yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai respons, LBH Tangerang mendesak DPRD untuk segera mengevaluasi Peraturan Wali Kota No. 14 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan, mengkaji ulang skema pertanggungjawaban anggaran, dan menunjukkan empati sosial dengan menyesuaikan kebijakan keuangan daerah. “DPRD dipilih untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan membebani rakyat dengan pemborosan anggaran,” tutup Rasyid. (KEY)



















Discussion about this post