WARTA TANGERANG – Calon Orang tua siswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Tangerang Raya mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (11/7).
Adapun isi aduan sesuai surat yang ditandatangani Abdul Rahman, perwakilan calon orang tua siswa yang mendatangi Inspektorat tersebut sebagai berikut.
Dengan ini kami menyampaikan pengaduan masyarakat perihal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, yang telah melanggar Perturan Gubernur Banten Nomor 7 tahun 2022 tentang PPDB 2022 dan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Teknis PPDB.
Diantaranya, penentuan yang diterima melalui jalur prestasi akademik tidak transparan dan tidak adil. Sebagai contoh : ada Calon siswa yang memiliki rata rata 87,76 tidak diterima di SMA 13 Kota Tangerang, atas Alma Nur Tsabitah. Yang diterima malah nilai rata rata hanya 80,0 justru diterima.
“Pada jalur Afrmasi, penentuan yang diterima juga tidak jelas bahkan diskriminatif. Sebagai contoh, Calon Siswa (anak Yatim) pemegang kartu KIP dan Tangerang Cerdas atas nama Habibi tidak diterima. Sementara, peserta yang diterima dijalur afirmasi tidak jelas kriterianya,” ujar Abdul Rahman.
Pada jalur zonasi di Kota Tangerang Selatan di SMA 3 Kota Tangerang, dimana jarak rumah dengan sekolah hanya 100 meter tidak diterima, atas nama Aland Libretto Banjar Nahor.
“Jalur prestasi non akademik, Calon siswa yang memiliki prestasi non akademik olahraga Tekwondo sebagai juara 1 tingkat Kota/Kabupaten tidak diterima, Ada pada SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, atas nama Aland Roberto Banjar Nahor,” katanya.
“Dan banyak sekali peristiwa atau kejadian di PPDB yang telah melanggar aturan dalam Pergub dan Juklak/Juknis yang mengatur tentang Pelaksanaan PPDB,” tegas Abdul Rahman.
Untuk itu, sambungnya, warga meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa dan meneliti pelaksanaan PPDB di SMAN yang ada di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Calon orang tua siswa juga mengadukan keberatan dengan pelaksaaan PPDB, antara lain :
Kami mendesak agar ada transparansi pihak sekolah SMAN di Tangerang Raya dalam pelaksaaan PPDB semua jalur yang ada;
Kami minta pada Panitia PPDB pada SMAN 13 Kota Tangerang dan SMAN 2, SMAN 3 Kota Tangerang Selatan harus memberikan data-data Calon siswa yang diterima melalui jalur prestasi akademik maupun non akademik;
Pihak SMAN 13 Kota Tangerang dan SMAN 2 dan SMAN 3 Kota Tangerang Selatan harus memberikan klarifikasi mengenai rumor tentang berkas “titipan” dari pihak Dinas Pendidikan Prov BANTEN dalam PPDB tahun 2022.
Sehubungan beredarnya percakapan dalam Group WhatsApp Kepala Sekolah : “Hasil rapat tadi malam dengan sekdis provinsi, kalua ada yg dari kcd atau staf dindik provinsi, bawa lembaran atau berkas, tolak saja, suruh ke pak kadis atau sekdis. Harus satu pintu.”
Hal itu terkait dengan adanya titipan berkas ke beberapa sekolah dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Pelaksanaan PPDB harus dilakukan audit indepen dan dilaporkan hasilnya ke publik maupun orang tua siswa sebagai bentuk transparansi.
Terdengarnya rumor bahwa di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan telah menerima sebanyak 80 siswa yang di titipkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Jika Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Banten tidak membenahi persoalan PPDB maka sebaiknya mengundurkan diri dari Jabatan.
Demikianlah pengaduan kami untuk ditindak lanjuti oleh Pihak Inspektorat Propinsi Banten, dengan haparan Kami meminta agar siswa yang Namanya terlampir untuk dapat diterima di SMAN 13 Kota Tangerang dan SMA 2 dan SMA 3 Kota Tangerang Selatan. (RAY)
Discussion about this post