TANGERANG, WT – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di PT Gabrindo Utama. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (8/5/2025), Amud mempertemukan perwakilan serikat buruh dan Disnaker untuk membahas kasus ini.
Para buruh mengeluhkan pemutusan hubungan kerja sepihak, tunggakan gaji, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar hingga 29 bulan. Amud menegaskan DPRD akan mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah mengambil tindakan hukum tegas.
“Kami tidak ingin owner kabur sebelum menyelesaikan hak pekerja,” tegas Amud. Ketua Serikat Buruh Nusantara PT Gabrindo Utama, Ani, berharap DPRD bisa membantu menemukan solusi. (RIK)



















Discussion about this post