• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Keroyok Hingga Tewas, Tiga Pemuda Diamankan Polres Tangsel

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Juli 2022 / 10:10 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.(NET)

Ilustrasi pengeroyokan.(NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Tiga pemuda, D (16), ROR (17), dan MSA (14) diamankan Polres Tangsel lantaran mengeroyok MIH (18) hingga meninggal dunia di Pamulang.

“Opsnal gabungan Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap orang yang mengakibatkan mati,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra, Selasa, (26/7/2022).

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Pamulang II depan Froozen Food Prima. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

“D berperan membacok menggunakan celurit ke bagian leher. ROR peran memukul menggunakan stik golf ke bagian punggung yang menyebabkan korban terjatuh. Sementara MSA berperan memukul korban menggunakan bambu ke bagian kaki,” terang Aldo.

Setelah mengeroyok korban, lanjut Aldo, ketiga pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara MIH dilarikan ke RSUD Tangerang Selatan. Namun sayang nyawanya tidak tertolong.

“Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat luka benda tajam di bagian leher, sehingga mengakibatkan pendarahan,” tutup Aldo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (RAY)

Tags: PengeroyokanPolres TangselTangselTawuran

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Tahun ini Pemkot Tangsel Perbaiki 150 Rumah Tidak Layak Huni

Next Post

Tiba di Beijing, Presiden Jokowi Disambut Wakil Menteri Luar Negeri RRT Wu Jiang Hao

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Tiba di Beijing, Presiden Jokowi Disambut Wakil Menteri Luar Negeri RRT Wu Jiang Hao

Tiba di Beijing, Presiden Jokowi Disambut Wakil Menteri Luar Negeri RRT Wu Jiang Hao

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang