• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Kerap Mondar Mandir di SPBU, Ternyata Ini yang Dilakukan Pedagang Ikan

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Juni 2022 / 15:29 WIB
Dua pengedar sabu ditangkap unit Satresnarkoba Polres Serang. (IST)

Dua pengedar sabu ditangkap unit Satresnarkoba Polres Serang. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Seorang pedagang ikan di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan LI alias Awek (32) ditangkap bersama DE (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang dipesannya pada Selasa, (21/6/2022).

READ ALSO

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU,” kata Michael saat ditemui pada Kamis, (23/6/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, saat petugas mendatangi TKP, petugas melakukan pengintaian disekitar SPBU kemudian kedapatan kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

“Karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan maka petugas langsung mendekati dan menggeledah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael.

Dalam pemeriksaan Michael menjelaskan tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial W, saat dimintai keterangan lebih lanjut Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU” jelas Michael.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

“Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” ujar Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SOL)

Tags: NarkobaPolres SerangSabuWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

LKPP Tahun 2021 Dapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Next Post

Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Related Posts

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin
Banten

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan
Banten

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:28 WIB
Maja Fest 2025: Perpaduan Budaya, Musik, dan Peluang Investasi Properti Menarik di Permata Mutiara Maja
Banten

Maja Fest 2025: Perpaduan Budaya, Musik, dan Peluang Investasi Properti Menarik di Permata Mutiara Maja

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Oktober 2025 / 17:32 WIB
“Bikin Terang Banten”, Wahyu Hariyadi Kembali Nahkodai JMSI Banten Periode 2025-2030
Banten

“Bikin Terang Banten”, Wahyu Hariyadi Kembali Nahkodai JMSI Banten Periode 2025-2030

Oleh: Rizki
Senin, 27 Oktober 2025 / 21:21 WIB
Andra Soni Pastikan Pembangunan Jalan Desa di Pandeglang Berjalan Lancar
Banten

Andra Soni Pastikan Pembangunan Jalan Desa di Pandeglang Berjalan Lancar

Oleh: Rizki
Sabtu, 25 Oktober 2025 / 10:45 WIB
Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Bakal Direaktivasi Kembali
Banten

Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Bakal Direaktivasi Kembali

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Oktober 2025 / 09:38 WIB
Next Post
Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Kamis, 6 November 2025 / 19:12 WIB
Kupas Tuntas Bahaya Kaki Diabetes dan Pentingnya Kontrol Gula Darah

Kupas Tuntas Bahaya Kaki Diabetes dan Pentingnya Kontrol Gula Darah

Kamis, 6 November 2025 / 14:04 WIB
Pembayaran IPL Warga BSD City Kini Lebih Praktis, Blibli Terintegrasi di Aplikasi OneSmile

Pembayaran IPL Warga BSD City Kini Lebih Praktis, Blibli Terintegrasi di Aplikasi OneSmile

Kamis, 6 November 2025 / 09:11 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang