• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 19 September 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Kenakan Rompi Pink, Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Juni 2021 / 21:38 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pakai rompi pink di gedung Kejari Tangsel. (PHD)

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pakai rompi pink di gedung Kejari Tangsel. (PHD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita resmi ditetapkan tersangka kedua kasus dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp 7,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (10/6).

Dengan mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan kejaksaan, Rita nampak tertunduk malu. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita. Rita dijadikan tersangka setelah Kejari menetapkan Bendahara Umum, Suharyo pada pekan lalu.

READ ALSO

Ayo Naik Transportasi Publik! Pemkot Tangerang Berikan Layanan Angkot dan Bus Gratis

Kritik Kenaikan Tunjangan DPRD, LBH Tangerang: Tak Peka Kondisi Rakyat

“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo,” kata Kejari Tangsel, Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel, Kamis (10/6/2021).

Setelah ditetapkan tersangka, Aliansyah menjelaskan, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang.

“Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang,” paparnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

“Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal ya, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, kalau pasal 2, 4 tahun,” tutur Alinsyah.

Aliasnyah menjelaskan, Rita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspekorat Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Aliansyah juga menegaskan, jika Rita dan Bendahara Umum Suharyo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka memiliki keterkaitan dalam membuat dokumen tidak sesuai.

“Perannya sama mereka ini pertanggungjawaban, pertanggungjawaban dokumen itu memang diduga tidak sesuai. (Mereka) ada keterkaitan, saling keterkaitan,” pungkasnya. (PHD)

 

Tags: Berita TangerangKejari TangselKorupsi Dana Hibah KONI TangselKorupsi KONI Tangsel'Warta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pembukaan Forum Daerah Bebas Plastik, Begini Masukan Bupati Zaki

Next Post

Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Related Posts

Ayo Naik Transportasi Publik! Pemkot Tangerang Berikan Layanan Angkot dan Bus Gratis
Kota Tangerang

Ayo Naik Transportasi Publik! Pemkot Tangerang Berikan Layanan Angkot dan Bus Gratis

Oleh: Rizki
Selasa, 16 September 2025 / 16:33 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Laporkan PT JRP ke Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah
Kota Tangerang

Kritik Kenaikan Tunjangan DPRD, LBH Tangerang: Tak Peka Kondisi Rakyat

Oleh: Rizki
Selasa, 16 September 2025 / 16:25 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-393, Pemkab Tangerang Luncurkan Logo HUT Baru
Kabupaten Tangerang

Rayakan Hari Jadi ke-393, Pemkab Tangerang Luncurkan Logo HUT Baru

Oleh: Rizki
Senin, 15 September 2025 / 21:22 WIB
159 Unit Rumah di Kota Tangerang Masih Proses Renovasi Program RLTH
Kota Tangerang

159 Unit Rumah di Kota Tangerang Masih Proses Renovasi Program RLTH

Oleh: Rizki
Senin, 15 September 2025 / 21:19 WIB
TPA Rawa Kucing Dapat Tambahan Lahan
Kota Tangerang

Proyek PSEL Kota Tangerang Mandek, WALHI: Putus Kontrak Langkah Terbaik

Oleh: Rizki
Sabtu, 13 September 2025 / 10:57 WIB
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Tekankan Pentingnya Data Valid untuk Tekan Stunting
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Tekankan Pentingnya Data Valid untuk Tekan Stunting

Oleh: Rizki
Kamis, 11 September 2025 / 22:01 WIB
Next Post
Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Pemerintah Kembali Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Melalui Skema Multilateral

Discussion about this post






WARTA TERKINI

AZKO Manjakan Pelanggan Setia dengan Promo Special Price & Hemat Hingga 70%

AZKO Manjakan Pelanggan Setia dengan Promo Special Price & Hemat Hingga 70%

Kamis, 18 September 2025 / 15:58 WIB
Waspada Gejala Awal Kanker Tulang, Deteksi Dini Jadi Kunci Utama

Waspada Gejala Awal Kanker Tulang, Deteksi Dini Jadi Kunci Utama

Kamis, 18 September 2025 / 15:32 WIB
AkzoNobel Luncurkan Chartek ONE, Inovasi Proteksi Kebakaran Terbaru untuk Industri Energi

AkzoNobel Luncurkan Chartek ONE, Inovasi Proteksi Kebakaran Terbaru untuk Industri Energi

Rabu, 17 September 2025 / 21:14 WIB
Berikut Hasil Pertandingan Pekan Pertama BRI Super League 2025/2026

Duel Sengit Tersaji di Pekan ke-6 BRI Super League 2025/26

Rabu, 17 September 2025 / 18:25 WIB
Universitas Pradita Peringati Dies Natalis ke-9, Lahirkan Talenta Berdaya Saing Global

Universitas Pradita Peringati Dies Natalis ke-9, Lahirkan Talenta Berdaya Saing Global

Rabu, 17 September 2025 / 18:09 WIB
Paramount Land Rilis Altadena Residences, Hunian Mewah Bergaya Klasik Eropa di Gading Serpong

Paramount Land Rilis Altadena Residences, Hunian Mewah Bergaya Klasik Eropa di Gading Serpong

Rabu, 17 September 2025 / 17:49 WIB
Perjuangan Penuh Makna Persikota U-17 di Final Piala Soeratin, Tunduk Tipis dari Persika Karanganyar

Perjuangan Penuh Makna Persikota U-17 di Final Piala Soeratin, Tunduk Tipis dari Persika Karanganyar

Rabu, 17 September 2025 / 17:38 WIB
Ayo Naik Transportasi Publik! Pemkot Tangerang Berikan Layanan Angkot dan Bus Gratis

Ayo Naik Transportasi Publik! Pemkot Tangerang Berikan Layanan Angkot dan Bus Gratis

Selasa, 16 September 2025 / 16:33 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang