• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Kejari Eksekusi Direktur Pemenang Tender Jasa Pengamanan Dinkes Tangsel

Oleh: Rizki
Senin, 24 Januari 2022 / 13:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Kejari Kabupaten Tangerang mengeksekusi pemenang lelang jasa pengamanan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP), Baihaqi Djamasan.

Baihaqi disangkakan pada proyek jasa keamanan di Unit Pelayanan Teknis di Dinas Kesehatan Kita Tangsel tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Baihaqi Djamasan terpidana korupsi tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Serpong, Kota Tangsel pada Jumat, (21/1/2022) tanpa perlawanan. Kemudian terpidana akan dijebloskan ke Rutan Tangerang.

“Ya tim dari Jaksa Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pengadaan jasa pengamanan di Kota Tangsel,” terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, saat dikonfirmasi pada Senin (24/1/2022).

Nana mengatakan, terpidana saat dilakukan vonis majlis hakim, melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, upaya banding dan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga jaksa pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang melakukan upaya eksesusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Vonisnya lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Rencananya terpidana mau dibawa ke Rutan Tangerang hari ini (red), jadi selama tiga hari kita tahan sementara di Polresta Tangerang,” terangwnya.

Nana mengatakan, Baihaqi Djamasan merupakan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) pemenang tender pengadaan jasa keamanan pada Pengamanan Kantor Dinas dan UPT pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2013, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.176.106.706,- (satu milyar seratus tujuh puluh enam juta seratus enam ribu tujuh ratus enam rupiah), sementara untuk tersangka lain yakni Ida Lidia mantan Dirut RSU Kota Tangsel, sebagai PPK sudah dieksekusi

dan divonis 2.5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Banten, pada (29/1/2020) lalu.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yusriansyah dalam vonisnya menyatakan terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari pengadaan jasa keamanan di unit pelayanan teknis di Dinkes Tangsel pada 2013. Perkara ini menjerat 5 terdakwa lain dengan berkas terpisah.

Kelimanya adalah Andhy Krisnapati selaku ketua ULP, dan Irvan Octavian dan Ahmad Bazury. Dua nama lain adalah Wawan dan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman.

Saat itu, terdakwa Ida menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Tangsel melakukan pembahasan tentang lelang jasa keamanan bersama Kadinkes Dadang M Epid. Dari situ, Ida kemudian diarahkan untuk membahas lelang ini bersama Mamak Jamaksari.

Terdakwa kemudian menghubungi Mamak dan proyek ini sudah ditentukan pemenangnya. Kemudian atas perintah Kadinkes Dadang, dilakukan pertemuan antara Wawan, Mamak Jamaksari dan Baihaqi di Kantor Dinkes.

Di situ, Baihaqi ditunjuk sebagai pemenang jasa keamanan lelang. Penunjukan ini atas sepengetahuan tedakwa Ida yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat lelang dikerjakan, Baihaqi kemudian mempekerjakan 116 satpam sesuai kontrak. Mereka kemudian diupah di bawah upah minimum. Selain itu, pengadaan ini setelah dilakukan audit ditemukan kerugian negara sampai Rp 1,1 miliar. (RIK)

Tags: Berita TangerangKejari Kabupaten TangerangKorupsi Dinas Kesehatan TangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Tak Layak Huni

Next Post

Sikapi Perkembangan Omicron, Begini Arahan Wakapolda Banten

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Sikapi Perkembangan Omicron, Begini Arahan Wakapolda Banten

Sikapi Perkembangan Omicron, Begini Arahan Wakapolda Banten

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang