TANGERANG, WT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil mengamankan aset milik Pemkab Tangerang senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari penertiban aset bermasalah, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pihak yang masih menguasai tanah milik pemerintah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Tangerang. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga aset daerah.
“Kami bersama BPKAD, khususnya bidang aset, telah menjalani proses panjang dalam upaya pengamanan dan pengembalian aset daerah. Bagi siapa pun yang masih menduduki atau menguasai aset milik pemerintah secara tidak sah, kami imbau segera menyerahkan secara sukarela. Jika tidak, kami akan menindak secara hukum karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Eddy di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (1/7/2025).
Salah satu aset yang berhasil diamankan adalah lahan milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Sodong seluas kurang lebih 350 meter persegi, yang kini telah dibangun enam unit ruko. Aset tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dianggap berisiko menimbulkan kerugian bagi daerah.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, mengapresiasi kerja sama dan dukungan Kejari dalam proses pemulihan aset ini. Ia menyebut bahwa ini merupakan lokasi kedua yang berhasil diamankan setelah penertiban di kawasan Mekar Bakti pekan sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menyelamatkan aset berupa enam ruko dengan estimasi nilai sekitar Rp4 miliar. Ke depan, masih ada 12 aset bermasalah lainnya yang akan kami tindak lanjuti. Kami sangat mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam proses ini,” jelas Rizal.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menuntaskan seluruh penertiban aset yang masih bermasalah. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari menjamin kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan, khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas sinergi dan pendampingan dalam mengamankan aset ini. Kolaborasi ini akan terus kami lanjutkan demi menyelamatkan kekayaan daerah yang bernilai strategis,” tutup Rizal. (RIK)



















Discussion about this post