• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 13 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Serang Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Januari 2022 / 23:21 WIB
Pengedar sabu yang dibekuk Polda Banten. (IST)

Pengedar sabu yang dibekuk Polda Banten. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – FK (37) diringkus Ditresnarkoba Polda Banten lantaran kedapatan mengantongi narkotika jenis Sabu seberat 23,27 gram.

FK ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

READ ALSO

STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap sabu yang dilakukan FK.

“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone,” ujar Suhermanto pada Selasa, (18/1/2022).

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan FK di daerah Depok dan pengakuannya jika disuruh oleh OJ (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah.

“Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok Jawa Barat dan sekitarnya,” terang Suhermnto.

Kemudian FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut.

“FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Suhermanto. (SOL)

Tags: Berita BantenNarkoba BantenPolda BantenSabuWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Akhir Januari MTQ Tingkat Kabupaten Tangerang Bakal Dimulai

Next Post

Hanya di ACE Living Plaza Bintaro, Harga Kipas Angin Didiskon 50 Persen

Related Posts

STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Banten

STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 12 September 2026 / 04:45 WIB
Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau
Banten

Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Oleh: Rizki
Jumat, 11 September 2026 / 09:06 WIB
Gubernur Andra Soni Pastikan PSEL Serang Raya Dibangun Akhir 2026
Banten

Gubernur Andra Soni Pastikan PSEL Serang Raya Dibangun Akhir 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 17:53 WIB
Kasus Bullying di Tangerang Jadi Sorotan Gubernur Banten
Banten

Gunung Anak Krakatau Erupsi Level III, Pemprov Banten Perketat Pengawasan dan Minta Warga Waspada Hoaks

Oleh: Rizki
Minggu, 6 September 2026 / 20:40 WIB
Warga Serbu Samsat Cikokol, Keringanan Pajak Kendaraan Banten Disambut Antusias
Banten

Warga Serbu Samsat Cikokol, Keringanan Pajak Kendaraan Banten Disambut Antusias

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 18:58 WIB
Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Next Post
Hanya di ACE Living Plaza Bintaro, Harga Kipas Angin Didiskon 50 Persen

Hanya di ACE Living Plaza Bintaro, Harga Kipas Angin Didiskon 50 Persen

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Persita Menang Dramatis 3-2 atas Java United, Aleksa Jadi Penentu di Injury Time

Persita Menang Dramatis 3-2 atas Java United, Aleksa Jadi Penentu di Injury Time

Minggu, 13 September 2026 / 17:45 WIB
150 Pecatur Muda Unjuk Gigi di Paramount Petals

150 Pecatur Muda Unjuk Gigi di Paramount Petals

Minggu, 13 September 2026 / 16:37 WIB
STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sabtu, 12 September 2026 / 04:45 WIB
Nobar Liga Eropa Makin Seru dengan Suasana Outdoor di Aviary Hotel Bintaro

Nobar Liga Eropa Makin Seru dengan Suasana Outdoor di Aviary Hotel Bintaro

Jumat, 11 September 2026 / 12:36 WIB
Persija vs Persib di GBK, Macan Kemayoran Bidik Kemenangan di Laga Kandang Perdana

Persija vs Persib di GBK, Macan Kemayoran Bidik Kemenangan di Laga Kandang Perdana

Jumat, 11 September 2026 / 12:31 WIB
IKPP Tangerang dan INKALINDO Kolaborasi Wujudkan Zero Waste 2028

IKPP Tangerang dan INKALINDO Kolaborasi Wujudkan Zero Waste 2028

Jumat, 11 September 2026 / 12:19 WIB
Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Hari Ketiga Pencarian, 11 Kapal dan 300 Personel Cari 8 Orang Hilang di Perairan Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 / 09:06 WIB
PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

Jumat, 11 September 2026 / 09:00 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang