• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 3 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Kedapatan Belanja Pakai Uang Palsu, Pemuda di Cipondoh Dicokok

Oleh: Rizki
Senin, 22 Mei 2023 / 19:16 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – BRG (26) dicokok Polrestro Tangerang Kota di kawasan Cipondoh lantaran kedapatan belanja menggunakan uang palsu.

Pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di sebuah pasar malam. Pedagang menyadari uang yang diterimanya palsu. Alhasil, pedagang yang curiga melaporkan pelaku ke polisi pada Sabtu, (20/5/2023).

READ ALSO

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

“Petugas berhasil mengamankan uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp10.300.000m,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin, (22/5/2023).

Menurut Kapolres, korban bersama warga kemudian melapor ke Mapolsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku,” ucapnya.

Tak sampai disitu, Zain mengungkapkan pihaknya kemudian mengembangkan dengan menginterogasi pelaku. Dari pengakuannya, BRG menyebut masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya. Di lokasi tersebut polisi menyita uang palsu senilai Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KEY)

Tags: Polrestro Tangerang KotaUang PalsuWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sekda Rudy Mesyal: Kepala OPD Cek Perkembangan Program Pembangunan 

Next Post

Kelola Bantuan Sekolah, Pemkot Tangerang Terapkan Transaksi Digital

Related Posts

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali
Kabupaten Tangerang

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Oleh: Rizki
Senin, 2 Februari 2026 / 09:43 WIB
Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Oleh: Rizki
Minggu, 1 Februari 2026 / 12:37 WIB
Ekspor Meroket, Pemkot Tangerang Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif
Kota Tangerang

Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Tangerang 2025 Tembus Rp22,54 Triliun

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Januari 2026 / 20:21 WIB
Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan, Wali Kota Tangerang Lantik 61 Pejabat
Kota Tangerang

Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan, Wali Kota Tangerang Lantik 61 Pejabat

Oleh: Rizki
Rabu, 28 Januari 2026 / 19:09 WIB
DSDABMBK Tangsel Mulai Perbaiki Jalan Rusak Akibat Cuaca Ekstrem
Kota Tangsel

DSDABMBK Tangsel Mulai Perbaiki Jalan Rusak Akibat Cuaca Ekstrem

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 23:00 WIB
Capaian UHC Tembus 100 Persen, Pemkot Tangerang Raih UHC Award 2026
Kota Tangerang

Capaian UHC Tembus 100 Persen, Pemkot Tangerang Raih UHC Award 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 20:55 WIB
Next Post
Kelola Bantuan Sekolah, Pemkot Tangerang Terapkan Transaksi Digital

Kelola Bantuan Sekolah, Pemkot Tangerang Terapkan Transaksi Digital

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Senin, 2 Februari 2026 / 09:43 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:37 WIB
Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:52 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang