WARTA TANGERANG – Kejati menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi (EKS) pada Selasa, (1/3/2022).
Engkos ditahan terlibat penyelewengan Anggaran proyek pengadaan komputer UNBK tahun 2018.
Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan anak buah Engkos, yakni eks Sekretaris Dinas Pendidikan, Ardius Prihantono pada Februari lalu.
“EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan.
Selain menahan EKS kata Ivan, penyidik dari pidsus Kejati Banten juga menahan US sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut.
“Sehingga pada Selasa tanggal Maret 2022, terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, sedangkan US ditahan di rutan kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” jelasnya.
Ivan menjelaskan, alasan penahanan EKS yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana (yang dilakukan EKS) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya. (SOL)
Discussion about this post