TANGERANG – Selain panti pijat dan spa yang beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) ternyata sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua tetap beroperasi.
Padahal didalam peraturan bupati dan Gubernur tempat hiburan dilarang beroperasi selama PSBB, karena rawan terjadinya penularan Covid 19.
Kondisi tersebut disayangkan Ketua Karang Taruna Kelurahan Pakulonan Barat Maman saat dikonfirmasi, Senin, (14/9/2020).
“Kita menyayangkan sikap pengelola tempat hiburan yang masih buka di saat PSBB. Apalagi sampai terjadi keributan,” katanya.
Meski Bupati Tangerang telah mengeluarkan Perbup tentang PSBB masih banyak tempat hiburan malam di Gading Serpong nekat beroperasi. Bahkan, di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu, (12/9/2020) dini hari lalu terjadi keributan antar pengunjung.
“Kami mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan PSSB. Sebab, Kecamatan Kelapa Dua saat ini zona merah penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah melarang tempat hiburan malam, larangan tersebut dituangkan didalam surat edaran Perbup PSBB. “Nanti saya cek dan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RIK)
Discussion about this post