TANGERANG, WT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali berhasil mencegah dua Warga Negara Indonesia (WNI) terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Kamis, (27/7/2023). Keduanya, berhasil diselamatkan berkat aduan yang disampaikan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan.
“Pada Rabu, (26/7/2023), Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan melalui Whatsapp, yang bersangkutan menyampaikan akan ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan. Setelah kami dalami keduanya memang akan bekerja secara non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto pada Jumat, (28/7/2023).
WNI berinisial MRD diketahui melaporkan dirinya sendiri melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan Imigrasi Soekarno-Hatta karena merasa ketakutan dirinya akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dirinya bersama seorang rekan berinisial RHD pada awalnya akan berangkat menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 penerbangan 27 Juli 2023 pukul 17.40 WIB. Namun keduanya menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, saya langsung perintahkan Kepala Bidang Inteldakim dan TPI untuk segera melakukan koordinasi dalam usaha penyelamatan mereka,” jelas Tito.
Imigrasi Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Gedung Perkantoran Terminal 3 Internasional. Hasilnya, mereka berdua ditunda keberangkatannya.
“Ini adalah contoh kasus yang baik, masyarakat harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO, masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan,” tegas Tito.
Sebelumnya, dalam pencegahan keberangkatan terduga PMI Non Prosedural, Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunda 3.289 orang. Angka tersebut merupakan rekapitulasi selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2023. Keputusan penundaan keberangkatan sendiri dilakukan setelah berkoordinasi dan mendapat rekomendasi penundaan dari BP2MI.
“Sehingga memang bukan karena tidak memiliki e-KTKLN atau tidak memiliki e-PMI kemudian langsung dicurigai sebagai PMI Non Prosedural, dan ditunda keberangkatannya, namun memang hasil koordinasi,” pungkas Tito. (KEY)
Discussion about this post