TANGERANG-Tiga warga ditetapkan tersangka lantaran melakukan perusakan Kantor Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang beberap waktu lalu.
Ketiganya, yakni, ED (35), SA (30) dan AH (40). Mereka nekat melakukan perusakan karena proyek yang dijanjikan Kades yang menang tak kunjung memberi proyek yang hingga kini tak terealisasi.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono, mengatakan, motif perusakan kantor desa karena tersangka kecewa terhadap kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu namun hingga kini tak juga ditepati.
“Jadi ketiga tersangka melakukan perusakan karena kesal kepada kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu tapi tidak pernah diwujudkan,” kata Nur Rokhman, di Mapolsek Cisoka, Sabtu (27/6/2020).
Salah seorang tersangka, ED, menuturkan, aksi perusakan pada Kamis (20/6/2020) lalu karena sakit hati kepada kades yang pernah berjanji akan memberikan proyek pembangunan sarana mandi cuci kakus (MCK). Namun, janji manis tersebut tak juga kunjung ditepati.
“Jadi saat Pilkades dia janji, kalau menang nanti akan diberi proyek bangunan MCK. Tapi sampai sekarang enggak juga ditepati, makanya saya marah,” ketus salah satu tersangka ED.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RAY)
















Discussion about this post