WARTA TANGERANG – Untuk mencegah pungutan liar (pungli) di tingkat desa, Pemkab Tangerang telah membentuk satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungli.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor: 7033/Kep.35-Huk/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Satgas yang dibentuk itu agar terus melakukan sosialisasi dan pencegahan lebih dini hingga tingkat desa,” kata Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat sosialisasi satgas saber pungli pada Kamis, (23/6/2022).
Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa, BPD dan perangakat desa di lima kecamatan diantaranya Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, Jayanti, Solear dan Jambe.
“Sosialisasi ini untuk pencegahan terjadinya pungutan liar di tingkat desa. Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” ungkap Sekda.
“Saya harap para kepala desa mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar paham tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari pungli sesuai aturan yang berlaku,” tambah Sekda.
Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Dadan Gandana, Perwakilan Inspektorat, Polresta Tangerang, Camat Tigaraksa dan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja. (RIK)
Discussion about this post