• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 10 Juni 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Perpres No. 98/2018 Yang Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 5 November 2018 / 10:46 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Jokowi mengumumkan perubahan Jembatan Suramadu menjadi jalan umum bukan tol, di atas jembatas tersebut di Bangkalan, Madura, Jatim, Sabtu (27/10) lalu. (Foto: JAY/Humas)

READ ALSO

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Digadang-gadang Jadi Calon Kuat Kapolri

Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura.

“Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,”  bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya – Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangun Jembatan Surabaya – Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubatas Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Konser Kemanusiaan Peduli Palu Iwan Fals & Band Sukses Digelar

Next Post

Caleg Pasang APK di Pohon, Dikecam Aktivis Lingkungan

Related Posts

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius
Nasional

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

Oleh: Rizki
Senin, 9 Juni 2025 / 16:47 WIB
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Digadang-gadang Jadi Calon Kuat Kapolri
Nasional

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Digadang-gadang Jadi Calon Kuat Kapolri

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 2 Juni 2025 / 06:41 WIB
72 Persen Jemaah Haji Reguler Telah Melunasi Bipih 2025
Nasional

Suhu Wukuf di Arafah Capai 50°C, Jemaah Diimbau Tetap di Tenda dan Waspadai Heatstroke

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Mei 2025 / 11:17 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden
Nasional

Setelah Putusan MK, JPPI Paparkan 5 Alasan Presiden Turun Tangan Penggratisan Pendidikan Swasta

Oleh: Rizki
Rabu, 28 Mei 2025 / 16:48 WIB
Sejarah Baru: MK Putuskan Pendidikan Dasar Bebas Biaya di Seluruh Sekolah
Nasional

Sejarah Baru: MK Putuskan Pendidikan Dasar Bebas Biaya di Seluruh Sekolah

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Mei 2025 / 19:21 WIB
Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Wafat saat Perjalanan Menuju Jeddah
Nasional

Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Wafat saat Perjalanan Menuju Jeddah

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Mei 2025 / 19:56 WIB
Next Post
Caleg Pasang APK di Pohon, Dikecam Aktivis Lingkungan

Caleg Pasang APK di Pohon, Dikecam Aktivis Lingkungan

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Dua Penghargaan Bergengsi Diraih Paramount Land di Ajang Internasional

Dua Penghargaan Bergengsi Diraih Paramount Land di Ajang Internasional

Senin, 9 Juni 2025 / 21:30 WIB
Total 9 Pemain Pilar Persib Hengkang, Terbaru Edo Febriansyah

Total 9 Pemain Pilar Persib Hengkang, Terbaru Edo Febriansyah

Senin, 9 Juni 2025 / 17:13 WIB
Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Senin, 9 Juni 2025 / 16:55 WIB
Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

Senin, 9 Juni 2025 / 16:47 WIB
Daftar Lokasi Nobar Timnas Jepang vs Indonesia di Tangerang Raya

Daftar Lokasi Nobar Timnas Jepang vs Indonesia di Tangerang Raya

Senin, 9 Juni 2025 / 16:41 WIB
Kontrak Gustavo Almeida Diperpanjang Persija

Kontrak Gustavo Almeida Diperpanjang Persija

Minggu, 8 Juni 2025 / 10:21 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, APBD 2025 Defisit Rp758 Miliar

Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, APBD 2025 Defisit Rp758 Miliar

Jumat, 6 Juni 2025 / 21:27 WIB
Kuliner Kekinian di Tangerang, Suki Mentai Tawarkan Varian Unik

Kuliner Kekinian di Tangerang, Suki Mentai Tawarkan Varian Unik

Jumat, 6 Juni 2025 / 20:56 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang