WARTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil membengkuk satu keluarga mengedarkan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, Selasa, (14/9/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menerangkan berawal dari informasi masyarakat di Jerang Tengah, Cilegon terdapat orang yang menjual narkotika jenis tembakau Gorila.
Lanjutnya, SatResNarkoba Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan atas memperjualkan narkotika jenis tembakau Gorila.
Diketahui, seorang perempuan yang berinisial SH (50) Tahun di Linkungan Jerang Tengah, Rt. 02/03 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram dikawasan hukum Polres Cilegon.
“Petugas melakukan penggeledahan sebuah runah pelaku (SH), yang dimana ditemukan 2 buah kaleng biscuit yang berisikan daun-daun. Pada saat penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang Perempuan yang mengaku bernama SH (50) disebuah rumah di Lingkungan Jerang Tengah RT.02/03 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” katanya.
Kemudian, sambung Shilton, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti dua buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna hitam di duga narkotika jenis tembakau gorila dan narkotika warna merah berjenis tembakau gorila.
“Selain, ditemukan dua jenis Narkoba yang berwarna hitam dan merah, pihak SatresNarkobapun berhasil mendapati barang bukti berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diatas lemari kamar belakang,” jelas Shilton.
Pengakuan pelaku kepada petugas, tembakau gorila tersebut dibeli melalui akun media sosial seberat 50 Gram seharga Rp. 1.800.000,- dan dari akun instagram seberat 100 Gram seharga Rp. 3.800.000.
Adapun narkotika yang berjenis tembakau gorila tersebut diwarnai merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli dipasar oleh pelaku saudari SH (50) dan Saudara BM (DPO).
Setelah dilakukan perwarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik hingga segera diijual kembali dalam packing kecil Paket 2,5 R berat 2,5 Gram seharga Rp. 200.000,-, Paket 3,5 R berat 3,5 Gram seharga Rp. 300.000,-, Paket 5 R berat 5 Gram seharga Rp. 400.000,- dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp. 700.000,” Terangnya.
“Tersangka SH (50) bersama dengan pelaku BM (DPO) yang menjual narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram,” tandas Shilton. (RLS)



















Discussion about this post