TANGERANG, WT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama dengan TNI dan Polri melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 246 botol miras dari berbagai merek.
Operasi ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa penegakan Perda di Kota Tangerang dilakukan secara rutin. Operasi miras ini menyasar warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras.
“Kami secara rutin akan terus menegakkan dan mensosialisasikan Perda yang berlaku di Kota Tangerang, khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, bersama jajaran TNI dan Kepolisian, kami berhasil mengamankan 246 botol miras dari dua lokasi,” katanya pada Jumat, (20/9/2024).
Irman menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan akan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Apabila menemukan pelanggaran di sekitar, warga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan melalui aplikasi LAKSA atau call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta mendukung terwujudnya masyarakat Kota Tangerang yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah Anda, segera laporkan melalui aplikasi LAKSA atau call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” pungkasnya. (KEY)
Discussion about this post